Selasa, 07 Mei 2013

Materi IPS Kelas 2 SD Semester 1 : “DOKUMEN DIRI DAN KELUARGA”



Materi IPS Kelas 2 SD Semester 1 : “DOKUMEN DIRI DAN KELUARGA”
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL ( IPS )
BAB I “ DOKUMEN DIRI DAN KELUARGA”
Standar kompetensi
Kompetensi Dasar
  1. Memahami peristiwa penting dalam keluarga secara kronologis.
1.1    Memelihara dokumen dan koleksi benda berharga miliknya.
  1. Dokumen
Dokumen adalah sesuatu yang tertulis atau tercatat dan dipakai sebagai bukti nyata.
Dokumen dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
  1. Dokumen pribadi , seperti foto, akta kelahiran, piagam, ijazah, KTP, rapor, SIM, dll.
  2. Dokumen keluarga , seperti album, kartu keluarga, sertifikat rumah, dll.
  1. Koleksi Benda Berharga
Koleksi benda berharga adalah benda-benda yang kita miliki yang dianggap mempunyai nilai tambah.
Benda berharga dalam keluarga, antara lain :
  1. Televisi
  2. Mobil
  3. Lemari es ( kulkas )
  4. Uang
  5. Jam dinding
  6. Perhiasan
  7. Telepon, dll.
  1. Cara Memelihara Dokumen dan Koleksi Benda Berharga
    1. Foto : dimasukkan album, disampul plastik, dimasukkan pigura, dll.
    2. Akta kelahiran, piagam, ijazah, KTP, Kartu Keluarga, SIM, dan STNK : dilaminating
    3. Album, BPKB, kartu nikah, sertifikat, dan rapor : disampul
    4. Patung , uang, piala, perhiasan : dimasukkan lemari
    5. Guci, radio : diletakkan di atas buffet
    6. Jam dinding ditempel di tembok
Cara menjaga kebersihannya :
  1. Dokumen sebaiknya diperiksa satu bulan sekali atau dua bulan sekali
  2. Benda-benda berharga dibersihkan minimal seminggu sekali.
Tujuan memelihara dokumen dan benda berharga :
  1. Dokumen tidak tercecer
  2. Dokumen terjaga kerapiannya
  3. Dokumen terjaga kebersihannya
  4. Dokumen awet dan tahan lama
  5. Dokumen tidak mudah rusak
  6. Dokumen tidak hilang
  7. Dokumen mudah diambil bila perlu.
  1. Tempat Menyimpan dokumen dan Barang Berharga
    1. Map
    2. Dompet
    3. Album
    4. Lemari
    5. Buffet
    6. Kotak
    7. Koper, dll.

MATERI IPS KELAS 3 SD SEMESTER 1 LINGKUNGAN ALAM DAN BUATAN




MATERI IPS KELAS 3 SD SEMESTER 1 LINGKUNGAN ALAM DAN BUATAN

Standar Kompetensi : Memahami lingkungan dan melaksanakan kerjasama di sekitar rumah dan sekolah
Kompetensi Dasar : Memelihara lingkungan alam dan buatan di sekitar rumah dan sekolah 

A. Mengenal lingkungan alam dan buatan
Lingkungan merupakan ruang yang kita tempati beserta segala sesuatu yang ada di dalamnya. Lingkungan alam adalah benda-benda di sekitar yang terjadi karena proses alam.lingkungan alam bukan lingkungan dibuat manusia. Lingkungan alam merupakan ciptaan Tuhan. Sedangkan lingkungan buatan adalah lingkungan yang sengaja dibuat manusia untuk melengkapi kebutuhan hidupnya.
Lingkungan alam dan buatan yang ada di sekitar kita ada yang menyenangkan dan ada pula yang menyedihkan. Lingkungan alam dan buatan yang menyenangkan adalah lingkungan yang asri, indah, dan nyaman. Lingkungan seperti ini dapat dikatakan sebagai lingkungan sehat. Sedangkan lingkungan alam dan buatan yang menyedihkan dapat dikarenakan kotor dan kumuh. Hal ini tentu tidak menyehatkan.

B. Lingkungan alam di sekitar rumah dan sekolah
Banyak manfaat yang dapat diambil oleh manusia dari lingkungan alam. Contohnya danau, sungai, gunung, pantai dan sebagainya.
1. Danau
Adalah genangan air yang terlertak pada cekungan tanah daratan. Air danau tidak mengalir seperti sungai. Contoh danau di Indonesia adalah danau toba.
2. Sungai
Adalah aliran air yang berbelok-belok. Arah aliran sungai mengalir dari tempat yang tinggi ke tempat yang lebih rendah
3. Gunung dan Pegunungan
Gunung adalah bagian tanah yang menjulang tinggi berbentuk kerucut. Gunung ada dua macam yaitu gunung yang masih aktif (berapi) dan gunung yang sudah tidak aktif.
Pegunungan adalah rangkaian gunung yang berjajar. Hawa di kedua daerah ini sangat segar dan sejuk.
4. Pantai
Adalah daerah tepi laut yang masih digenangi air laut. Pantai banyak dimanfaatkan sebagai objek wisata.

C. Lingkungan buatan di sekitar rumah dan sekolah
Lingkungan buatan yang ada di sekitar rumah dan sekolah antara lain sawah, taman, jalan raya, gedung, dll.
1. Sawah
Adalah tanah yang digarap dan diairi untuk tempat menanam padi. Sawah banyak ditemukan di daerah pedesaan dan diolah para petani.
2. Taman
Adalah kebun yang ditanami dengan bunga-bunga. Selain untuk tempat beristirahat, taman juga dapat dimafaatkan sebagai paru-paru kota.
3. Jalan Raya
Adalah tempat lalu lintas kendaraan. Jalan dapat memperlancar hubungan antar daerah. Pemerintah juga membangun jalan tol sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan.
4. Gedung
Adalah bangunan rumah perkantoran atau tempat pembelajaran. Kota besar identik dengan gedung-gedung yang menjulang tinggi.






Materi IPS Kelas 4 SD Semester 2 "Koperasi"



Materi IPS Kelas 4 SD Semester 2 "Koperasi"

Standar Kompetensi :
Mengenal sumber daya alam, kegiatan ekonomi, dan kemajuan teknologi di lingkungan kabupaten/kota dan  provinsi
Kompetensi Dasar :
Mengenal  pentingnya koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
KOPERASI
Pengertian koperasi:
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.

Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
• Kemandirian.
• Pendidikan perkoprasian.
• kerjasama antar koperasi.

Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumen
• Koperasi Produsen
• Koperasi Pemasaran
• Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Sumber modal koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
• Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Sumber lain yang sah

Mekanisme pendirian koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap.Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Pengurus koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.

Perangkat organisasi koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen.

Lambang koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Roda Bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2. Rantai (di sebelah kiri): melambangkan ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa Anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama Anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan): menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara ”Rantai” dan ”Padi-Kapas”, antara ”Kewajiban” dan ”Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5. Bintang dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti ”tubuh”, dan Bintang bisa diartikan ”Hati”.
6. Pohon beringin sebagai simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab ”Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7. Koperasi Indonesia menandakan bahwa Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8. Warna merah dan putih yang menjadi bacground logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.